Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Orang-orang yang penyayang, maka Allah Ta’ala akan menyayangi mereka (memberikan rahmat kepada mereka),sayangilah/kasilah penduduk bumi, nescaya penduduk langit akan menyayangi kalian.”

(HR. Abu Daud dan at-Tirmidzi)

Rabu, 19 Februari 2014

BERSUCI DALAM ISLAM ( THAHARAH )

ISLAM sebagai agama yang menjaga kesucian lahiriah maupun batiniah, Islam telah mengatur segala hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut. Dalam Islam, istilah menyucikan lahiriah ini dikenal dengan istilah thaharah. Thaharah adalah kegiatan bersuci yang harus dilakukan oleh setiap umat Islam, saat melakukan hal-hal tertentu. Seperti halnya melaksanakan shalat dan tawaf.

Thaharah merupakan pembahasan yang sangat penting untuk dikaji. Karena thaharah merupakan sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, saat akan melakukan hal-hal tertentu. 

THAHARAH
A.    PENGERTIAN
Kata thaharah bersal dari bahasa Arab اَلطَهَارُ  yang secara bahasa artinya  kebersihan atau bersuci. Thaharah menurut syari’at Islam ialah suatu kegiatan bersuci dari hadas maupun najis sehingga seorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang dituntut harus dalam keadaan suci seperti shalat. Kegiatan bersuci dari najis meliputi bersuci pakaian dan tempat.Sedangkan bersuci dari hadas dapat dilakukan dengan cara berwudhu, mandi dan tayammum serta mandi.

B.     DALIL-DALIL TENTANG THAHARAH

اِنَ اللهَ يُحِبُ التَوَابِيْنَ وَيُحِبُ اْلمُتَطَهِرِيْنَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.”    (QS. Al-Baqarah: 222)

لَايُقْبَلُ اللهِ الصَلَاةَ بِغَيْرِ طَهُوْرُ

Artinya:
“Allah tidak akan menerima shalat yang tidak dengan bersuci.” (HR. Muslim)

Sebagaiman telah dijelaskan sebelumnya bahwa, thaharah merupakan kegiatan bersuci dari  najis maupun hadas.untuk mengetahui mana yang dimaksud dengan najis dan mana yang dimaksud dengan hadas.  Maka dari itu, di bawah ini akan dibahas mengenai najis dan hadas.

C.     ALAT-ALAT UNTUK BERSUCI
1.      Air, dasar penggunaan air untuk bersuci  dari najis adalah pernyataan Rasulullah berikut ini:
اَلْمَاءُ لَا يُنَجِسُهُ شَيْءٌ اِلَا مَا غَلِبَ عَلَى طَعْمِهِ اَوْ لَوْنِهِ اَوْرِيْحِهِ
Artinya:
“Air itu tidaklah menyebabkan najisnya sesuatu, kecuali jik berubah rasanya, warnanya atau baunya.”(HR. Ibn Majjah dan Baihaqi)

Dalam kajian ilmu fikih, dikenal tiga macam air, yaitu sebagai berikut.
A.       Air Mutlak
Air mutlak ialah air yang suci dan dapat digunakan untuk bersuci serta untuk mencuci.  Seperti untuk berwudhu, mandi, dan membersihkan najis.
Contoh airnya adalah seperti air hujan, air salju atau es atau embun, air laut dan begitu juga dengan air zamzam.
·Air hujan
Sebagaimana firman Allah:
وَيُنَزِلُ عَلَيْكُمْ مِنَ اْلسَمَاءِ مَاءً لِيُطَهِرُكُمْ بِهِ
Artinya:
“Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu dengannya.” (QS. Al-Anfal:11)
· Air laut, sebagaimana Sabda Rasulullah:
هُوَ اْلطَهُوْرُ مَاؤُهُ اْلحِلُ مَيْتَتُهُ
Artinya:
“Laut itu airnya suci, bangkainya pun halal.”( HR.al-Khamsah)
.Air zamzam
Hadis yang diriwayatkan oleh Ali r.a:
اَنَ رَسُوْلَ اْللهِ ص. م. دَعَا بِسِجْلللٍ مِنْ مَاءلٍ زَمْزَمَ فَشَرِبَ مِنْهُ فَنَتَوَضَاءْ
Artinya:
“Bahwasanya Rasulullah saw meminta  dimbilkan satu ember zamzam, kemudian beliau minum dan berwudhu dengan air zamzam tersebut.”(HR.Ahmad)
b.      Air musta’mal
Air musta’mal ini adalah air sisa yang mengenai badan manusia  karena telah digunakan untuk wudhu atau mandi. Air musta’mal disini maksudnya bukanlah air yang sengaja ditampung dari bekas mandi atau wudhu. Tetapi adalah percikan air wudhu atau air mandian yang bercampur dengan air dalam bejana atau bak.
Dalam berbagai ungkapan hadis, air musta’mal tidaklah najis, sehingga penggnaannya adalah sah.
Seperti hadis riwayat Maimunah berikut ini:
كُنْتُ اَغْتَسِلُ اَنَا وَ رَسُوْلَ اللهِ مِنْ اِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنَ اْلجَنَابَةِ
Artinya:
“Kami mandi jinabah bersama Rasulullah saw dari satu tmpat air yag sama.”   (HR. Tarmidzi)
c.       Air yang tercampur dengan benda suci atau bukan najis
Air yang bercampur dengan benda suci statusnya akan tetap suci selama kemutlakannya terjaga, yaitu tidak berubah bau, warna, atau rasanya. Misalnya ketika air itu bercampur dengan daun bidara, ai sabun, air kapur dan juga seperti lebah, semut dan lain-lain.

2.      Debu yang suci
Ketika  seseorang ingin bersuci (dalam artian bersuci dari hadas), dan dia tidak menemukan air untuk itu, maka di berikan kemudahan untuk masalah itu. Yaitu dengan bersuci dengan debu, yang disebut dengan istilah bertayammum.
3.      Benda-benda yang dapat menyerap kotoran, seperti batu, tisu, kayu dan semacamnya. Dalam hal ini, dikhususkan untuk menghilangkan najis, seperti untuk beristinja’.

NAJIS
A.    PENGERTIAN NAJIS
        Najis menurut bahasa adalah apa saja yang kotor. Sedangkan menurut syara’ berrarti kotoran yang mengakibatkan shalat tidak sah, seperti darah dan kencing.

B.     PEMBAGIAN NAJIS
   Secara wujud najisnya, najis dibagi kedalam dua macam, yaitu najis ‘ainiyah dan najis hukmiyah.
a.       Najis ‘Ainiyah adalah semua najis yang berwujud atau dapat dilihat melalui mata atau mempunyai sifat yang nyata, seperti warna atau baunya. Contohnya adalah seperti kotoran, kencing dan darah.
b.      Najis Hukmiyah adalah semua najis yang telah kering dan bekasnya sudah tidak ada lagi serta sudah hilang antara warna dan baunya. Contohnya adalah kencing yang mengenai baju yang kemudian kering sedang bekasnya tidak nampak.

     Sedangkan secara timbangan berat ringannya, najis dibagi kedalam tiga golongan, yaitu najis mughallazah, mukhaffafah, dan mutawassithah.
a.       Najis Mughallazah adalah adalah najis yang tergolong berat. Najis ini disebut sebagai najis yang berat karena cara menyucikannya tidak semudah najis-najis yang lain. yang termasuk kedalam  najis ini adalah anjing dan babi.
   Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan disamak. Cara penyamakannya dalah dengan membasuh najis tersenut dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satu air itu dicampur dengan lumpur, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

b.      Najis Mukhaffafah adalah najis yang ringan. Kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu dan umurnya belum sampai dua tahun. Adapun cara untuk menyucikan najis ini adalah dengan diperciki air sampai merata, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

c.       Najis Mutawassithah adalah najis yang sedang atau pertengahan antara kedua najis sebelumnya. Yaitu najis  selain anjing dan babi atau najis selain kencin bayi laki-laki yang belum makan apapun selain susu. Yaitu seperti kencing manusia, tahi, binatang dan darah.
Adapun cara untuk menyucikannya adalah dengan megalirinya air sehingga dapat menghilagkan bekasnya dan hilang pula seifa-sifatnya, seperti warna, rasa maupun baunya, baik najis itu bersifat ‘ainiyah maupun hukmiyah, baik berada pada tubuh, pakaian maupun tempat shalat.

C.     BENTUK-BENTUK NAJIS
  Bersuci dari najis merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang sudah baligh. Anak kecil, baik laki-laki maupun perempuan perlu dilatih melakukan hal tersebut. Setelah menginjak usia tujuh tahun, ia harus disuruh untuk bersuci. Dan pada usia sepuluh tahun, ia harus dipukul jika menolak perintah tersebut.
Diantara najis yang harus disucikan adalah sebagai berikut.
1.      Babi, termasuk didalamnya daging, tulang, rambut dan kulitnya, hal ini didasarkan pada firman Allah “....atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu adala kotor.”(QS. Al-An’am:145)
2.      Kencing manusia, baik itu masih bayi maupun sudah dewasa, laki-laki ataupun perempuan. Hal tersebut didasrkan pada hadis nabi saw yang menyebutkan, “Ada seorang badui kencing di Mesjid Nabi, saat lantainya masih berupa pasir dan batu kerikil. Nabi pun melarang tindakan itu. Kemudian beliau menyuruh seseorang untuk membawakan seember air dan menyiramkannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)

3.      Kotoran manusia. Hal itu sebagaimana sabda Nabi, “Jika salah seorang diantara kamu pergi untuk buang air besar, hendaklah ia  membawa tiga batu untuk bersuci dengannya, karena ketiganya sudah cukup memadai baginya.”(HR Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i dan Darimi).
4.      Darah Haid. Hal itu didasarkan pada sabda Rasulullah “Apabila pakaian dari salah seorang diantara kalian terkena darah haid, hendaklah ia menggosoknya, lalu menyiramnya dengan air, untuk kemudian shalat dengannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
5.      Darah nifas, dalam hal ini darah nifas disamakan dengan darah haid.
6.      Air liur dan keringat anjing. Hal itu seduah dijelaskan beliau melalui  sabdanya, “Sucinya bejana adalah salah seorang diantara kalian jika dijilat oleh seekor anjing  adalah dengan mencucinya tujuh kali dan yang pertama kali adalah dengan tanah.”(HR. Muslim).
7.      Kencing dan kotoran binatang atau burung yang tidak boleh dimakan dagingnya. Misalnya srigala, burung yang memiliki cakar, dan keledai.
8.      Madzi, yaitu cairan yang berwarna putih yang keluar dari saluran air kencing saat seseorang terangsang. Sabda Rasulullah, “Mengenai keluarnya madzi, ada keharusan wudhu.” (Mutafaqqun ‘alaihi).
9.      Wadi, yaitu cairan berwarna putih yang keluar setelah kencing karena suatu penyakit, kedinginan atau karena sebab lainnya.
10.  Sisa atau bekas makan dan minum  babi dan anjing. Sisa makanan dan minuman hewan ini najis, karena air liurnya bercampur dengan makanan dan minumannya tersebut.
11.  Daging bangkai, yaitu daging semua binatang yang hidup di darat, yang kalau  mati darahnya  tetap mengalir. Sementara binatang yang hidup di dalam air, sperti ikan dengan berbagai macamnya, jika mati hukunya tidak najis. Adapun binatang yang tidak punya darah mengalir, seperti lalat, semut, nyamuk dan jangkrik, jika mati tidak merupakan najis.
12.  Darah binatang yang disembelih dan darah yang mengalir deras dari tubuh manusia  ataupun binatang.
13.  Bagian tubuh ternak yang dipotong saat maih hidup.. Rasulullah saw bersabda:

مَاقُطِعَ مِنَ اْلبَهِيْمَةِ وَهِيَ حَيَةُ فَهُوَ مَيْتَةٌ
Artinya:
“Bangian apapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup, adalah bangkai.” (HR, Abu Dawud dan Tirmidzi)


D.    TATA CARA BERSUCI DARI NAJIS
Kaidah umum yang berlaku dalam bersuci dari najis ialah menghilangkan najis sampai bersih, tanpa sisa, baik bentuk, rasa, warna maupun baunya. Tetapi, jika ada salah satu najis yang sulit untuk dihilangkan, maka diberikan  keringanan untuk itu. Misalnya, darah yang sulit dihilangkan warnanya.

Apabila kita menyiramkan air ketanah atau lantai yang terkena najis, lalu bekasnya hilang, maka hukumnya sudah suci. Demikian itulah ketentuan yang berlaku, kecuali lidah anjing yang menjilat bejana. Untuk menyucikan bejana tersebut harus dibasuh tujuh kali yang salah satunya dengan pasir. Bahkan untuk kehati-hatian, sebaiknya seluruh tahapan dilakukan dengan menggunakan pasir.

Untuk menyucikan khuf, sepatu atau sandal yang terkena najis, cukup dengan menggosok-gosokkannnya ke tanah sampai bekasnya hilang.
Bersuci dari najis setelah buang air kecil ataupun besar, cukup dengan menggunakan beberapa buah batu yang dapat membersihkan bagian yang terkena najis. Namun demikian, akan lebih baik jika menggunakan air. Dan yang akan lebih baik lagi jika menggunakan air setelah  beberapa buah batu, dari pada hanya menggunakan air atau batu saja.
Jika tanah yang trerkena najis menjadi kering oleh sinar matahari, atau oleh hembusan angin yang bisa menghilangkan bekas najisnya, maka hukumnya suci. Dan untuk menyucikan kencing bayi laki-laki yang hanya menyusu, cukup dengan menyiramkan air secara merata pada bagian yang terkena. Adapun pakaian yang terkena air kencing bayi perempuan, harus dicuci seperti kalau mencuci air kencing orang dewasa.


a.       Cara membersihkan najis
·         Istinja’ dan Istijmar
Istinja’ dapat dilakukan untuk membersihkan segala hal yang keluar  dari kubul dan dubur dengan menggunakan air. Dan Istijmar dapat dilakukan dengan benda-benda kering yang punya daya serap, seperti batu atau benda-benda lainnya.

·         Menggosok dan menyiram
Jika najis itu berupa kotoran , darah  atau darah yang mengenai badan, pakaian atau tempat, maka cara membersihkannya adalah dengan digosok kemudian disiram dengan air, sekali atau beberapa kali. Sampai hilang bau atau rasa dan warnanya.

HADAS
A.    PENGERTIAN
    Hadas secara etimologi ialah seseorang yang tengah berhadas, Sedangkan secara terminologi ialah sesuatu yang mengkotori aggota tubuh yang bisa mencegah sahnya solat.seperti orang yang junub, haid, nifas dan lain-lain.
B.     MACAM-MACAM HADAS
·         Hadas kecil
     Hadas kecil ialah bila seseorang dalam keadaan bernajis disebabkan buang hajat selama belum beristinjak, maka ia tetap dalam keadaan berhadas kecil.
·         Hadas besar
      Hadas besar ialah seseorang dalam keadaan bernajis yang mewajibkan ia mandi sesudah berhadas besar itu, baru dinamakan ia suci dari hadas besar.

C. SEBAB-SEBAB ORANG BERHADAS
1.  Karena bersenggama (bersetubuh suami isteri) biar keluar mani atau tidak, maka                    wajib mandi.
 Firman Allah swt. Dalam surat Al-Maidah ayat 6:
وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَا طَهَرُوْا
 Artinya: “Jika kamu junub (bersetubuh) maka hendaklah kamu mandi.”
 2.  Keluar mani baik karena bersutubuh atau tidak seperti bermimpi dan sebagainya, maka wajib mandi.
 3. Sebab buang kotoran (haid). Sabda Rasululloh saw. Yang artinya sebagai
 berikut: Dari ‘Aisyah r.a. berkata: telah bersabda Rasululloh saw. Kepada                      Fatimah binti Hubaisyi, katanya yang bermaksud: “Bila datang haidh maka tinggalkanlah shalat (sembahyang) dan bila telah habis maka mandilah Anda.”[ Hadits riwayat Bukhari]
4. Karena nifas (darah yang keluar sesudah melahirkan), bila darah nifas itu telah berhenti, maka diwajibkan mandi.

C.     HAL-HAL YANG DILARANG BAGI  YANG BERHADAS
Hadas kecil :
a.       Mengerjakan shalat wajib ataupun shalat sunat.
Sabda Rasulullah saw. yang  artinya:
“Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhada,sehingga ia berwudu.” (Hadits riwayat Bukhari)
b.      Melakukan thawaf di ka’bah, baik thawaf wajb ataupun thawaf sunat.
Dari ‘Aisyah r.a. bahwasanya Nabi saw. Ketika sampai di makkah , pekerjan yang mula-mula dikerakannya ialah berwudu’ sesudah itu beliau melakukan thawaf.      ( Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Hadas besar
 Seseorang yang berhadas besar karena bersutubuh atau bagi wanita karena haidh atau nifas, dilarang mengerjakan:
a.       Shalat (sembahyang) baik wajib maupun sunat.
b.      Thawaf di ka’bah, baik fardhu ataupun sunat
c.       Menyentuh/memegang dan membaca Al-Qur’an
d.      Diam/berhenti didalam mesjid.
Sabda Rasulullah saw. yang artinya :Aku tidak menghalalkan mesjid bagi orang haidh, nifas dan junub.[Hadits riwayat Abu Daud]
e.       Berpuasa baik puasa wajib maupun sunat.
f.       Mencerai (menthalaq) isteri yang haidh atau nifas
Dari Ibnu Umar r.a. bahwa ia pernah menceraikan isterinya yang sedang dalam haidh , maka Umar bertanya kepada Rasulullah saw. maka Nabi menyuruh Ibnu Umar agar kembali kepada isterinya, nantikn sampai I suci dari haidnya, kemudian jika dikehendakinya boleh di tahannya , tapi bila hendak di cerai juga boleh di lakukan sebelum ia di campuri.[Hadits riwayat Bukhari dan Muslim]

Cara bersuci dari hadas
         Berdasarkan jenis-jenis hadas yang  telah diketahui sebelumnya, ada yang disebut hadas kecil dan ada yang disebut sebagai hadas besar. Perbedaan jenis hadas ini juga berlaku bagi perbedaan cara menyucikannya.

a.       Cara bersuci dari hadas kecil
·         Wudhu
Wudhu adalah cara untuk bersuci dari hadas kecil agar seseorang bisa melaksanakan shalat. Rasulullah saw bersabda:

لَايُقْبَلُ اللهُ الصَلَاةَ مَنْ اَحْدَثَ حَتَى يَتَوَ ضَاءَ
Artinya:“Allah tidak akan menerima shalat orang yang masih berhadas sehingga ia berwudhu.”(HR. Bukhari, muslim dan lainnya)

Cara berwudhu telah digambarkan oleh allah di dalam al-Quran, yaitu:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basulah wajah dan tangan kalian sampai siku, dan usaplah kepala kalian dan basulah kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah:6)

Tayammum

Allah berfirman: “Jika kalian sakit, dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan lalu kalian tidak memperoleh air, mak bertayammumlah denagn tanah yang baik, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu.” (QS.al-Maidah: 6)
Para ulama berselisih pendapat, apakah tayammum itu kemurhan atau azimah ( keadaan terdesak)? Sebagian ulama fikih mengatakan, “Ketika tidakada air, tayammum itu azimah. Tetapi demi uzur, tayammum adalah kemurahan”.

Cara bersuci dari hadas besar
Apabila seseorang sedang berhadas besar, maka yang wajib ia lakukan adalh mandi wajib. Agar ia kembali suci seperti semula dan dapat melakukan ibadah yang ditntut harus dalam keadaan suci, seperti shalat.
Cara mandi wajib yang paling sederhana, atau  hanya melakukan hal yang wajib saja, maka ada dua hal yang dilakukan. Pertama, niat. Dan kemudian mengguyur sekujur tubuh dengan air yang suci dan menyucikan secara merata.

Tiada ulasan:

Catat Ulasan